Jakarta,Gpriority-17 Mei 2021, pelarangan mudik ditiadakan oleh Pemerintah Pusat, untuk itulah PT KAI menerapkan ketentuan baru terkait persyaratan penumpang.
“ Untuk 18 hingga seterusnya, penumpang tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) cukup dengan Rapid Test Antigen dan GeNose C19saja yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya pada Selasa (18/5/2021).
Guna membantu penumpang mempermudah mendapatkan syarat tersebut, Joni mengungkapkan bahwa di seluruh Stasiun KAI termasuk Gambir telah disediakan layanan Rapid test Antigen. Untuk harganya, KAI memberikan harga Rapid Test Antigen Rp.85 ribu dan GeNose C19 sebesar Rp.30 ribu.
Mengenai waktu pelaksanaannya, Jonny mengatakan bisa 1 jam sebelum keberangkatan kereta. (Hs.Foto.Hs)