Menaker: Kenaikan Upah Minimum Harus Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli soal besaran upah minimum (UM) di berbagai daerah/Foto Kemnaker

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Pusat mendorong agar besaran upah minimum (UM) di berbagai daerah semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.

Yassierli juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dibandingkan dengan estimasi KHL. Dari hasil tersebut, masih terlihat adanya kesenjangan antar daerah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawahnya.

Untuk menghasilkan rekomendasi upah yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan ini bertujuan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.

Terkait penyusunan KHL, Yassierli menyebut prosesnya dilakukan melalui kajian yang melibatkan tim pakar dan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia di tingkat provinsi.

Sementara itu, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan semakin berkeadilan.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya.