Jakarta, GPriority.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan usai dirinya diketahui pergi berlibur ke Jepang bersama keluarganya pada libur lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu. Diketahui, Lucky berlibur tanpa izin dan juga melanggar ketentuan UU.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tertuang jika Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Jika melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian selama 3 bulan.

Tak lama usai viral, Lucky mengklarifikasi jika dirinya tak bermaksud melanggar aturan. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal surat edaran aturan pejabat di momen lebaran. Kendati demikian, ia mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi.
“Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah, dan nggak aware, ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi,” ucapnya.
Mendagri Berikan 2 Opsi Sanksi
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan jika jenis sanksi atau hukuman yang diberikan kepada Lucky akan disesuaikan dengan ketidaktahuannya mengenai prosedur berpergian ke luar negeri bagi Kepala Daerah.
Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka hukumannya akan semakin berat, misalnya ia akan dinonaktifkan selama 3 bulan lamanya.
Sementara opsi sanksi lainnya yang akan diberikan kepada Lucky yaitu menjalani magang selama 2 bulan di Kemendagri. Lucky nantinya dapat bekerja bagian dirjen yang ada di Kemendagri, untuk mengenal lebih dalam terkait birokrasi.
Tito juga menjelaskan, Lucky salah paham soal jam kerja sebagai Bupati. Ia menganggap jika libur selama 2-7 April 2025. Padahal, Kepala Daerah tidak memiliki waktu libur, karena harus siap kapanpun melayani publik.
Sebagai informasi, beberapa pelayanan kepala daerah yang bisa dilakukan hari raya keagamaan, diantaranya berkaitan dengan arus mudik, arus balik, serta masalah stok dan harga pangan.
Oleh karenanya, Tito secara tegas mengatakan jika Kepala Daerah tidak boleh meninggalkan tempat kerjanya, apalagi berpergian ke luar negeri tanpa se-izin dari Kemendagri.
Editor: Novita Intan
Foto : Dok. ANTARA
