Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemerintah daerah atau pemda berpotensi membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) membuat kondisi fiskal sejumlah wilayah mengalami tekanan.
Kekurangan anggaran tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) serta membiayai kegiatan operasional minimum. Meski demikian, keputusan terkait pemberian tambahan dana masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya mengatakan pemerintah masih menghitung daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat penyesuaian TKD. Pemerintah juga akan mencermati kemampuan masing-masing daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja wajib dan pelayanan dasar.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya seperti dikutip dari laporan ANTARA, Selasa (4/8).
Pemerintah menyiapkan skema top up atau tambahan anggaran sebagai opsi terakhir. Sebelum memperoleh bantuan dari pusat, pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memanfaatkan dana bagi hasil yang tersedia.
Langkah tersebut dilakukan agar tambahan anggaran benar-benar diberikan kepada daerah yang membutuhkan dan telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlanjutan fiskalnya.
Namun, Purbaya menegaskan skema top up belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih membahas perhitungan kebutuhan anggaran dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Prabowo sebelum kebijakan diumumkan.
“Ini masih harus di diskusikan dulu baru dihitung di atas kertas corat-coretan. Nanti saya menghadap bapak presiden kalau beliau setuju, kita umumin. Kalau nggak, ini kan keputusan bapak presiden semua ya. Jadi saya menunggu petunjuk bapak presiden,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya daerah yang mengambil langkah merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji akibat tekanan anggaran.
Menurut Tito, kebutuhan dasar pemerintahan, termasuk pembayaran gaji ASN dan pembiayaan operasional minimum, harus tetap menjadi prioritas. Pemerintah pusat juga akan memastikan kondisi fiskal setiap daerah melalui pencocokan data secara menyeluruh.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan masih menyelaraskan data untuk menentukan pemerintah daerah yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran. Hasil pencocokan tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan skema bantuan dan pengambilan keputusan pemerintah.
Kebijakan top up diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan daerah tanpa mengabaikan prinsip efisiensi serta pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
