Jakarta, GPriority.co.id – Di tengah polemik tunjangan anggota DPR yang bernilai fantastis, kini muncul usulan agar para anggota DPR memiliki gelar S2 dan skor TOEFL minimal 500.
Usulan ini menjadi viral lantaran selama ini persyaratan menjadi anggota DPR (berdasarkan UU Pemilu), hanya pendidikan minimal SMA atau sederajat tanpa perlu adanya kemampuan bahasa asing.
Publik menilai, usulan ini menjadi cerminan atas keresahan yang belakangan dirasakan masyarakat Indonesia, terlebih berkaitan dengan kualitas dan kinerja mereka saat ini.
Apabila usulan ini diterapkan, maka dipercaya dapat lebih meningkatkan kualitas legislasi serta representasi rakyat Indonesia. Kendati demikian, tak sedikit juga yang menilai jika pendidikan formal bukanlah jaminan integritas atau empat. Kedua hal ini harus dimiliki oleh para anggota DPR.
Di sisi lain, banyak yang mengkhawatirkan jika usulan ini diterapkan, maka dapat membatasi keterwakilan rakyat dari berbagai latar belakang.
Menanggapi polemik ini, Nur Hidayat Sardini yang merupakan pengamat politik dari Universitas Diponegoro mengatakan, persyaratan minimal seperti ijazah hanya berguna untuk mendaftar saja. Paling penting bagi pejabat publik ialah menerapkan representativeness dalam sistem demokrasi. Artinya, derajat keterwakilan yang memadai sebagai bagian dari impelemntasi asas perwakilan.
“Syarat minimal S2 dan TOEFL menurut saya tidak relevan dalam konsep keterwakilan (anggota DPR), karena sama sekali tidak mengadopsi asas-asas umum yang menyangkut keterwakilan politik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur Hidayat memberi contoh sosok Presiden ke-40 Amerika Serikat, Ronald Reagan. Dirinya berhasil membawa kemajuan perekonomian AS yang gemilang, walaupun Reagan sendiri tak memiliki latar belakang akademis yang memadai.
