Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan baru ini, semua mobil dan sepeda motor harus dilindungi oleh asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menargetkan penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025 mendatang, seperti dilansir dari CNBC Indonesia TV.
Lebih lanjut, asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL), merupakan produk asuransi yang memberikan santunan kepada pihak ketiga yang terkena dampak langsung dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, akibat risiko yang ditanggung dalam polis.
Sesuai dengan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan berpotensi menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Ogi juga mengatakan dalam Forum Asuransi 2024, pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus turunan UU PPSK untuk memberikan dukungan hukum terhadap kebijakan tersebut.
Foto : Ilustrasi / Freepik
