Polri Bongkar Penipuan Baru Kerja Part Time, Kerugian Capai Rp1,5 Triliun!

Jakarta, GPriority.co.id – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja mengungkap skema penipuan online internasional yang melibatkan tawaran kerja part time (paruh waktu), dan mempengaruhi korban dari empat negara.

Sejak tahun 2022, sebanyak 823 korban di Indonesia telah melaporkan penipuan tersebut. Polisi telah menangkap ZS, seorang warga negara Tiongkok di Dubai, bersama dua warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam perekrutan dan operasi penipuan, N,S,S, serta tersangka lainnya.

Mereka divonis 3,5 tahun penjara. Dikabarkan juga, jika sindikat ini menghasilkan sekitar Rp1,5 triliun dari penipuan di India, China, dan Thailand.

Selain itu, ZS juga didakwa melakukan perdagangan manusia setelah menganiaya 68 orang dari Thailand, Tiongkok, dan India. Meski dijanjikan pekerjaan kantoran di Dubai, para korbannya menjadi penipu di media sosial.

Banyak yang mencoba melarikan diri karena merasa terancam dan ditipu. Pelaku inisial ZS, M, dan H, ditahan dan didakwa melakukan sejumlah kejahatan, seperti penipuan, perdagangan manusia, pelanggaran undang-undang perlindungan pekerja migran, dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Foto : Ilustrasi / Vecteezy