Niat Mengadakan Walimatus Safar Haji dan Umrah? Simak Dulu Hukumnya dalam Islam!

Jakarta, GPriority.co.id – Walimatus safar menjadi salah satu tradisi yang tak pernah terlupakan bagi umat muslim di Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Walimatus safar sendiri mengandung arti pesta dan perjalanan. Sehingga walimatus safar merupakan suatu acara atau tasyakuran yang dilakukan untuk melepas calon jamaah haji dan umrah, yang hendak berangkat ke tanah suci.

Adapun, walimatus safar haji dan umrah biasanya dimulai dengan pembacaan doa dan ramah tamah atau memberi makan kepada para tamu undangan. Selain pembacaan doa yang ditujukan kepada calon jamaah haji dan umrah, biasanya juga akan ada tausyiah dari ustadz.

Tak hanya mengundang tamu saat hendak berangkat ke tanah suci, biasanya setelah pulang pun umat muslim yang sudah melaksanakan haji atau umrah, akan kembali mengundang para tamu. Biasanya para tamu undangan akan menyambut kedatangan jamaah umrah yang telah kembali ke tanah suci.

Lalu bagaimana hukum dan pandangan islam terhadap tradisi walimatus safar?

Sebenarnya, walimatus safar merupakan tradisi yang bernilai baik. Karena pada tradisi walimatus safar ini terdapat unsur silaturahmi, sedekah makanan, dan berdoa bersama untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap sesama umat muslim.

Pelaksanaan walimatus safar juga dilatarbelakangi oleh hadis-hadis yang shahih, salah satunya seperti berikut ini.

لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَحَمَلَ وَاحِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ

“Ketika Nabi saw. tiba di Makkah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya dibelakang”

Begitupun terkait pemberian atau sedekah makanan bagi para tamu undangan walimatus safar. Berikut ini hadis yang berkaitan dengan tradisi tersebut.

يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ.

“Annaqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya),”.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa niat mengadakan walimatus safar, hukumnya boleh-boleh saja malah disarankan untuk dilakukan. Namun kembali lagi, mengadakan walimatus safar tidak boleh berlebihan, dan disesuaikan dengan kemampuan dari calon jamaah haji atau umrah. Selama tidak memberatkan, walimatus safar sah-sah saja untuk dilakukan.

Foto : Black Shirts