Jakarta, GPriority.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional salah satunya melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kegiatan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2025 telah diterbitkannya 12 Peraturan OJK serta mempertimbangkan urgensi untuk memastikan seluruh calon pihak utama Industri PVML memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi dimaksud, maka diperlukan peningkatan kapasitas Tim Penilai.
“Kehadiran kita menjadi penguji ini merupakan semacam penyaring entry industri. Jadi masalah manusia yang terbesar ini kan masalah kualitas sebetulnya. Kalau kuantitas bisa dapat, tapi kalau kualitas Bapak/Ibu yang menentukan itu,” kata Agusman, Senin (3/3).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Penilai juga diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK bidang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
Per Desember 2024, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,01 persen (yoy) menjadi Rp 1.032,69 triliun dengan jumlah pelaku industri sebanyak 741 entitas dan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 6,79 persen (yoy) sebesar Rp 928,98 triliun.
OJK bidang PVML akan terus meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan melalui pertama optimalisasi penggunaan aplikasi teknologi informasi; kedua melakukan review terhadap proses bisnis yang saat ini sudah berjalan dan akan melakukan improvement agar proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien; dan menargetkan proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 11 hari kerja setelah dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap pada akhir 2025.
Melalui pelaksanaan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025 diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai, mengingat Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi calon Pihak Utama industri PVML pada saat pelaksanaan klarifikasi.
Foto: Dok. OJK
