Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI sejak lama telah meminta Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dicabut dan mendorong formulasi baru terkait harga beras.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap publik, saat ini Ombudsman RI sedang memberikan atensi yang penuh terhadap persoalan beras,” ungkap Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI pada diskusi publik di kantor Ombudsman RI pada Selasa (26/8).
Yeka mengatakan jika perlu ada formulasi baru agar harga beras lebih efektif. Saat ini ia melaporkan, HET beras premium masih berada di angka Rp14.900 per kilogram untuk Zona I.
“HET premium itu dilepas saja. Ombudsman sudah memberi masukkan ke Badan Pangan Nasional terkait hal ini,” ujar Yeka.
Namun, pihak Badan Pangan Nasional tak lantas bisa menghapus HET beras premium karena permintaan dari Kepala Negara. Menurut Yeka, HET harusnya tidak dibebani kepada pengusaha beras.
“Rasanya ini harus diformulasikan lagi, apakah pelaku usaha itu dibebankan HET? ada pendapat yang mengatakan jika HET untuk swasta sudah seharusnya dilepas. Swasta tidak perlu ada HET, berapa pun harga jualnya,” jelas Yeka.
Menurut Yeka, dampak buruk dari penerapan HET beras premium ialah membuat produsen beras tak lagi berlomba-lomba memproduksi beras dengan kualitas baik.
Yeka pun mengenang di tahun 2007, dimana saat itu masih banyak merk beras berkualitas tinggi dengan harga jual yang bervariasi.
“Ada yang jualan beras harga Rp15.000, ada yang Rp30.000. Packagingnya pun di desain menarik. Ada klaim beras organik, ada klaim beras anyar, beras khusus,” tambah Yeka.
Bahkan, kala itu Indonesia juga bisa mengekspor beras organik hingga ke Amerika. Sayangnya, tidak dengan saat ini. Dimana, banyak produsen beras tak lagi meningkatkan produksi dengan kualitas beras yang baik.
