Ombudsman RI: Pelayanan Publik Bukan Semata-Mata Pelayanan Oleh Instansi Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memaparkan materi pada Rabu (28/1) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, kembali menegaskan makna pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, pelayanan publik bukan semata-mata pelayanan yang dilakukan oleh instansi publik, melainkan pelayanan untuk publik.

“Jadi pendasaran, basis dalam penyusunan kebijakan, tata kelola, reform lebih lanjut, itu harus berangkat dari perspektif kebutuhan dan tantangan publik itu sendiri. Jadi, publik itu butuh apa? maka pemerintah harus menyesuaikan desain reformnya pada kebutuhan publik, bukan pada ap yang dipikirkan, apa yang diinginkan oleh penyelenggara pelayanan publik,” tegasnya saat memaparkan materi pada agenda “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi”, Rabu (28/1), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Robert menambahkan, inti dari semua proses pemerintahan merupakan pelayanan publik. Sehingga, Ombudsman RI hingga saat ini terus berupaya mengubah perspektif pelayanan publik sebagai basis daripada kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Ombudsman RI telah melakukan studi untuk mendorong pemerintah dalam hal perbaikan kebijakan ke depannya.

“Berbagai reform yang akan dilakukan kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah itu harus berbasis saintifik dan berbasis bukti evidence. Studi ini memberikan potret data, informasi, data analisis, agar kemudian kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah ketika menginisiasi reform lebih lanjut, dapat berangkat dari apa kata masyarakat. Reformnya itu penting dan di sinilah makna demokratisasi pelayanan publik,” tekan Robert.

Robert menambahkan, lewat studi yang dilakukan Ombudsman RI tersebut, kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mendengar kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, Ombudsman RI dijadwalkan akan menyampaikan hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Kamis (29/1) besok secara langsung di Kantor Ombudsman RI.

Ombudsman RI berharap pelaksanaan Opini Ombudsman RI dapat mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.