Ombudsman RI Rilis Kajian Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada agenda diskusi publik, Jumat (21/11)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada agenda diskusi publik, Jumat (21/11)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI menggelar diskusi publik terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (21/11).

Terpantau oleh GPriority di tempat, diskusi pencegahan TPPO ini turut mengundang kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut, kehadiran negara sangat penting bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan perdagangan orang, namun juga melakukan upaya-upaya preventif sebelum jatuhnya korban secara berulang.

“Apalagi kita ketahui bersama bahwa tujuan dari perdagangan orang sangat beragam mulai dari eksploitasi secara seksual, kerja paksa, sampai pada tahap penjualan organ tubuh. Bukan hanya dipandang sebagai perbuatan biadab, namun juga perbuatan yang sangat melanggar hak asasi manusia,” sebut Najih.

Menurut data dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI, sepanjang 2019-2024, tercatat kurang lebih 2.567 warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban TPPO. Pada bulan Maret 2025, 554 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar.

“Negara-negara seperti Kamboja dan Arab Saudi tercatat sebagai tujuan terbanyak dengan korban yang sebagian besar bekerja sebagai admin judi online, scammer, serta asisten rumah tangga. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan dan penegakan hukum saja tidak cukup,” jelas Najih lebih lanjut.

Najih menekankan, kasus perdagangan orang bukan hanya menjadi urusan penegakan hukum, namun juga bisa terjadi karena diawali dengan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Berdasarkan informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Mitra Indonesia Jawa Barat, dalam tiga taun terakhir, sejak 2022-2024, jumlah penempatan pekerja mitra Indonesia resmi yang berasal dari Jawa Barat mencapai 151.482 jiwa.

“Jumlah ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan penempatan terbanyak ketiga di Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tutur Najih.

Kendati demikian, faktanya migrasi non-prosedural masih sangat tinggi di Jawa Barat. Najih mengatakan, banyak keluarga yang datang mengadu tetapi korban bukan bagian dari penempatan resmi. Hal ini, sebutnya, menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi, kesenjangan akses, serta kesenjangan perlindungan yang masih harus dibenahi oleh pemerintah.