Jakarta, GPriority.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons beredarnya Surat Edaran menggunakan kop PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyebut KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak Rabu (26/11) pukul 00.45 WIB. Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Melalui surat resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang beredar itu tidak memiliki keabsahan. Surat klarifikasi tersebut diterbitkan pada Rabu (26/11).
“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” demikian tercantum dalam surat tersebut.
Dalam penjelasannya, PBNU memaparkan sejumlah alasan yang membuat Surat Edaran yang beredar tidak valid. Pertama, berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, keabsahan surat PBNU harus ditandatangani empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Kedua, surat resmi PBNU wajib dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sisi kiri bawah serta footer resmi bertuliskan: “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
Ketiga, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang masih memuat watermark “DRAFT” bukanlah surat final sehingga tidak memiliki kekuatan administrasi.
Keempat, hasil pemindaian QR Code pada surat yang beredar menunjukkan status “TTD Belum Sah”, menandakan dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat resmi PBNU.
Kelima, nomor surat yang tercantum juga tidak ditemukan ketika diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat, yang memunculkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Dengan adanya klarifikasi ini, PBNU mengimbau warga Nahdliyin dan seluruh pihak agar tidak terpengaruh oleh dokumen yang tidak melalui prosedur administrasi resmi.
