Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan demi menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan,” ujar Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Rabu (21/1/2026).
Dalam hal ini, pemerintah melakukan restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Kawasan ini dikenal sebagai habitat penting bagi gajah Sumatra, harimau Sumatra, serta berbagai satwa endemik lainnya yang terancam akibat alih fungsi lahan.
Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp4,28 triliun rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Nusron menjelaskan, penguatan pengawasan turut dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah. Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan. Rinciannya, 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
