Jakarta, GPriority.co.id – Sebagai bagian dari kesepakatan tarif, Pemerintah AS (Amerika Serikat) bakal bebas mengelola data pribadi warga RI.
Hal ini telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah AS yang mengklaim jika pihak mereka akan menyediakan perlindungan data memadai.
Kesepakatan pengelolaan data pribadi warga RI ini juga menjadi bagian dari perjanjian dagang yang lebih luas antara Indonesia-AS, termasuk juga terkait penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen. Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai upaya penghapusan hambatan perdagangan digital.
Pemerintah AS menyatakan jika perusahaan AS telah lama melakukan reformasi untuk memperkuat perlindungan data. Nantinya, pengelolaan data pribadi warga RI ini akan mengacu pada hukum perlindungan data di Indonesia.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan AS sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data memadai,” begitulah bunyi pernyataan pihak White House.
Jika anda melewatkannya, sebelum kesepakatan pengelolaan data pribadi, kesepakatan dagang Indonesia-AS juga mencakup terkait penghapusan tarif pada produk tak berwujud, dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektornik di WTO, juga implementasi regulasi jasa global.
Menurut Presiden AS Donald Trump, kesepakatan tersebut akan memberi keuntungan besar bagi pekerja, eksportir, petani, serta pelaku digital Amerika Serikat.
Tak lama lagi, Indonesia-AS akan menandatangani kesepakatan yang disebut ‘Perjanjian Perdagangan Timbal Balik’, guna memperkuat manfaat ekonomi pada kesepakatan tersebut.
