Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia berencana melarang warung di dekat sekolah (dengan radius 200 meter) untuk berjualan rokok.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai regulasi turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur larangan jual rokok di dekat sekolah.
Lebih lanjut, menurut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, rencana ini dinilai baik mengingat penjualan rokok di warung sekitar sekolah, dapat memudahkan akses anak untuk merokok.
“Kami mensurvei jual rokok di dekat sekolah. Hasilnya menunjukkan ada banyak warung di sekitar sekolah menjual rokok ke anak-anak. Bahkan, cukup signifikan dan sangat banyak anak-anak yang membeli rokok di warung secara ketengan,” ujar Lisda seperti dikutip dari Media Indonesia pada Senin (15/7).
Selain itu, rencana pemerintah untuk melarang pedagang warung untuk berjualan rokok dalam radius 200 meter dari lingkungan sekolah dan tempat bermain, juga dinilai dapat memberikan perlindungan anak dari paparan asap rokok yang berbahaya.
“Kami ingin menjadikan RPP Kesehatan itu sebagai dasar karena anak-anak tidak boleh merokok. Sebab, rokok bukan konsumsi untuk anak-anak karena membahayakan kesehatan dalam jangka panjang sehingga masyarakat mestinya mendukung,” ungkap Lisda lebih lanjut.
Dilansir dari data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2023, dilaporkan sebanyak 47,06% anak membeli rokok secara eceran dari kios-kios warung pinggir jalan. Penjualnya pun dikatakan tidak pernah menanyakan kartu identitas atau usia terhadap pembeli dari kalangan anak-anak.
Foto : Dimas A Putra/GPriority
