Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFA pada 29-31 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12). Foto: dok.Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12). Foto: dok.Kemenaker

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) selama periode 29–31 Desember 2025, bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh merugikan pekerja, khususnya terkait hak upah dan cuti tahunan. Perusahaan diminta tetap membayarkan gaji secara penuh tanpa memotong jatah cuti pegawai.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12).

Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga diminta memastikan produktivitas kerja tetap terjaga meski pegawai bekerja secara fleksibel dari lokasi mana pun. Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Imbauan ini, kata Yassierli bertujuan mendorong kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru yang akan jatuh pada 25-26 Desember 2025.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan industri.

“Terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik dan lainnya,” ucap Yassierli.