Pemerintah Kucurkan Rp1,8 Triliun Bansos untuk Aceh, Sumut, Sumbar

Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (1/12). Foto: BPMI Setpres/Cahyo Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (1/12). Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,8 triliun untuk program bantuan sosial (bansos) reguler bagi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang masih menjalani proses rehabilitasi pascabanjir.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan pertama 2026. Penyaluran bantuan ditargetkan mulai Februari 2026 agar masyarakat dapat terbantu menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, sasaran penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS).

“Total anggaran Rp1,8 triliun lebih untuk periode triwulan pertama Aceh, Sumut, Sumbar, sasarannya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran BPS,” ujar Mensos di Jakarta, Selasa (27/1).

Kemensos menegaskan penyaluran bansos akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni perbankan milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Skema ini diharapkan mempercepat distribusi bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk BPNT, setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pada periode Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp600 ribu per keluarga.

Sementara itu, nilai bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Bantuan diberikan kepada anak usia sekolah, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini, dengan besaran mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per tahap.

Saifullah berharap penyaluran bansos reguler ini dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran, khususnya untuk meringankan beban masyarakat terdampak bencana dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.