Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli imbau perusahaan swasta terapkan WFH/Foto Kemnaker

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi para pekerjanya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).

Yassierli menjelaskan, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak-hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Ia menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan produktivitas kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau untuk melakukan penghematan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Yassierli juga menekankan pentingnya melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.