Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Jakarta, GPriority.co.id– Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025. Adapun ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas Pajak Pertambahan Nilai terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas Pajak Pertambahan Nilai terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” kata Dwi. 

Dwi juga menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi.

Foto: Dirjen Pajak