Urai Kepadatan, Polisi Beri Izin Pengguna Tol Dalam Kota Pakai Bahu Jalan

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi izin ke pengguna tol di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) sampai Interchange Cawang untuk memakai bahu jalan guna mengurangi kepadatan kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 – 20.00 WIB.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari,” katanya di Jakarta, Selasa (25/2).

Menurutnya, langkah ini juga bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. “Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas dan perjalanan VVIP,” tutur Latif.

Lebih lanjut, Latif mengimbau bagi pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” ucapnya.

Foto: Istimewa