Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat: Berlaku Mulai 1 April 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga, Selasa (31/3), dikutip dari Antara.

Selain untuk ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH. Pengaturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, yakni layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan. Sementara untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Selain menerapkan WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.

Perjalanan dinas dalam negeri juga ditekan hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dibatasi hingga 70 persen. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi mobilitas.

Airlangga menyebut kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan dapat mencapai Rp59 triliun.