ASN WFH Setiap Jumat, MenPANRB Tekankan Pengawasan Kinerja Diperketat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini soal WFH ASN/Foto Kementerian PANRB

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga.

Ia menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin maupun capaian kinerja ASN.

“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN,” kata Rini dalam keterangannya, Selasa (31/3).

“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tambahnya.

Rini menjelaskan, pemanfaatan sistem informasi di lingkungan masing-masing instansi serta penggunaan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja ASN, menjadi kunci untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Melalui sistem ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.

“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga,” ujarnya.