Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik Berbasis Pengenalan Wajah untuk Nomor Seluler Baru Mulai 1 Juli 2026

Jakarta, Gpriority.co.id – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan registrasi biometrik secara penuh untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) guna memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Proses Registrasi Lebih Praktis dan Aman

Edwin menjelaskan bahwa registrasi biometrik dilakukan dengan mencocokkan identitas pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” tegasnya.

Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Kerugian Siber Tembus Rp9,5 Triliun

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun. Edwin memaparkan bahwa banyak nomor seluler terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” ucapnya.

Data Biometrik Tidak Disimpan Operator

Kementerian Komdigi memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.

Pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Pelanggan Eksisting Dihimbau Registrasi Ulang

Pemerintah mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” tambahnya.

Mendorong Industri Telekomunikasi Sehat

Selain memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif menjadi lebih baik sehingga operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Foto : Kemkomdigi