Pemkab Purwakarta Terapkan Jam Malam bagi Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar guna menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari.

Penerapan aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan generasi “Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”, yakni generasi yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan tangguh (singer).

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kamis (29/5).

Aturan jam malam ini berlaku bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP atau sederajat. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, seperti jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, kondisi darurat, atau berada bersama orang tua atau wali.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Dinas Pendidikan Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta melakukan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan. Kepala sekolah juga diwajibkan menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik.

Selain pihak sekolah, pemerintah daerah melibatkan aparat wilayah, seperti Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa. Mereka diminta membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi dan menindak pelanggaran aturan jam malam di lingkungan masing-masing.

Satgas desa dan kelurahan ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan kebijakan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Purwakarta.