Pemkot Tangerang Batasi Hajatan Hingga Jam Operasional Mall, Akibat Covid-19 Meroket


Tangerang,Gpriority-Berdasarkan laman Covid-19 Pemerintah Kota Tangerang, kasus Covid-19 di Kota Tangerang bertambah 341 kasus dalam seminggu ini. Dengan demikian jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang menjadi 10.285 kasus, sembuh 9617 orang dan yang meninggal 189 orang.

Meroketnya kasus Covid-19 Kota Tangerang langsung disikapi secara cepat oleh Wali Kota Tangerang, H.Arief R.Wismansyah. Dalam siaran persnya pada Kamis (17/6/2021), Pemkot Tangerang langsung bergerak cepat dengan mempersiapkan Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial sebagai Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT).

“ Akibat kasus Covid-19 yang makin meningkat dalam setiap harinya, maka semua RIT yang sudah disiapkan terisi penuh. Untuk itulah kami membuka kembali Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial yang kosong sebagai lokasi RIT bagi warga kota Tangerang yang positif Covid-19,” jelas Arief.

Arief juga mengatakan bahwa Pemkot Tangerang telah menambah fasilitas tempat tidur di ruang isolasi Rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani Covid-19. Dengan penambahan ini, Arief yakin pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa tertangani.

Untuk mengatasi agar Covid-19 tidak makin naik jumlahnya, Arief pun mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.

Dalam aturan tersebut tertulis bagi warga yang menyelenggarakan hajatan mulai dari pernikahan hingga sunatan, tamu yang datang wajib dibatasi dan tidak boleh menyediakan makan di tempat, sehingga yang punya hajat harus menyiapkan makanan untuk di bawa pulang. Begitu pula dengan arisan dan tahlilan dibatasi jumlah pesertanya.

Untuk mall, rumah makan, pertokoan, restoran, dan cafe, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.” Namun untuk rumah makan, restoran, cafe dan pertokoan boleh melebihi batas hingga 21.00 WIB dengan syarat harus take away,” tegas Arief.

Pembatasan jam operasional tidak berlaku bagi gedung bioskop. Pasalnya Arief kembali menutup semua bioskop yang ada di Kota Tangerang. Terkait dengan rumah ibadah, Arief menjelaskan tidak menutup, namun bagi yang berada di zona merah diwajibkan untuk mengisinya dengan 50% dari kapasitas yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan.

Mengenai uji coba Pembelajaran Tatap Muka, Arief menjelaskan masih membukanya dan menunggu instruksi dari Gubernur Banten.(Hs.Foto.dok.Diskominfo Tangerang)