Penulis: Dimas A Putra | Editor: Lina F | Foto: Dimas A Putra
Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menekan polusi udara yang memburuk akhir-akhir ini.
Salah satunya dengan menerapkan tiga kebijakan peningkatan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat.
“Pertama melakukan tilang uji emisi, kedua penerapan tarif parkir tertinggi. Dua (kebijakan) tersebut sudah diterapkan, dan yang ketiga adalah bagi yang tidak lolos uji emisi maka tidak bisa perpanjang STNK-nya,” ucap Asep saat ditemui wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (28/8).
Asep menjelaskan Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Samsat sedang membahas teknis kebijakan terkait kendaraan belum uji emisi tidak bisa perpanjang STNK.
“Sedang kita lakukan. Kendaraan yang akan perpanjang STNK-nya di Samsat kemudian akan disiapkan juga tempat uji emisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan kebijakan terkait uji emisi ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga seluruh kementerian/lembaga.
Ia pun mendorong masyarakat datang ke bengkel-bengkel uji emisi sehubungan pemberlakuan tilang yang akan diterapkan pada 1 September 2023.
“Sebelum razia uji emisi digelar, kami menggratiskan biaya uji emisi kendaraan,” pungkasnya.
