Pemprov Sultra Terima Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, Ini Rinciannya

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sejumlah alokasi dana dari Pemerintah pusat. Dana tersebut untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Sultra.

Secara simbolis dana tersebut itu diterima Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 yang dilakukan secara digital oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta, pada Selasa (10/12).

Dalam keterangannya, Andap menyampaikan penyerahan DIPA dan TKD 2025 menjadi momentum penting untuk mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Tenggara.

“Dana yang diterima ini merupakan amanah yang harus kita kelola dengan baik dan tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa dana yang diterima akan digunakan seefektif mungkin dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar Sulawesi Tenggara semakin maju, modern dan sejahtera,” kata Andap dikutip rilis resmi Pemprov Sultra, Rabu (11/12).

Andap menyatakan, Pemprov Sultra siap melaksanakan instruksi Presiden yang disampaikan pada kesempatan yang sama, yakni meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, serta memastikan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil nyata di masyarakat.

“Kami siap melaksanakan instruksi Presiden untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, serta memastikan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil nyata di masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam memanfaatkan alokasi anggaran ini,” ucapnya.

Rincian Dana dari Pemerintah Pusat

Secara rinci, Pemerintah Provinsi termasuk 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara menerima total alokasi dana TKD Tahun Anggara 2025 sebesar Rp.19.402.360.050.000,- (19 Trilliun, 402 Miliar, 360 Juta, 50 Ribu Rupiah). Adapun pengalokasian TKD tersebut dibagi 6 (enam) jenis, meliputi : 1.Dana Bagi Hasil (DBH), 2.Dana Alokasi Umum (DAU), 3.Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, 4.DAK Non-Fisik, 5.Dana Desa serta 6.Insentif Fiskal.

Selain pertumbuhan ekonomi, dana ini juga diperutukan untuk mendukung kebijakan yang akan ditempuh melalui Langkah-langkah berupa sinergi dan harmonisasi fiskal pusat dan daerah selanjutnya menciptakan kegiatan ekonomi baru (growth, wellbeing, dan konvergensi), serta melakukan langkah perbaikan kualitas belanja APBD Sultra, penguatan local taxing power serta pengembangan pembiayaan inovatif.

Untuk DBH, dialokasikan untuk Provinsi dan 17 Kabupaten dan Kota yang ada sebesar Rp2.410.010.546.000,- (2 Trilliun, 410 Miliar, 10 Juta, 546 Ribu Rupiah), di dalam penggunaan DBH selain untuk pelaksanaan kewenangan desentralisasi, difokuskan juga untuk mendorong pelestarian lingkungan serta perubahan iklim termasuk pula beberapa alokasi DBH yang sudah ditentukan (earmarked) di Sultra.

Selanjutnya, untuk alokasi DAU diperuntukan bagi Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota se-Sultra alokasi anggaran sebesar Rp10.748.451.502.000,- (10 Trilliun, 748 Miliar, 451 Juta, 502 Ribu Rupiah), dimana penggunaannya untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Alokasi DAU ini telah memperhitungkan rencana kebutuhan bagi pembayaran Gaji, Tunjangan bagi ASN dan PPPK yang diangkat pada tahun 2024.

Sedangkan untuk DAK Fisik, dialokasikan bagi Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota se-Sultra sebesar Rp1.944.666.588.000,- (1 Trilliun, 944 Miliar, 666 Juta, 588 Ribu Rupiah). Dukungan anggaran DAK Fisik ini diperuntukan bagi penyediaan sarana-prasarana fisik layanan dasar, meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.

Kemudian untuk DAK Non-Fisik, dialokasikan bagi Provinsi serta 17 Kabupaten/Kota se-Sultra sebesar Rp2.801.041.571.000,- (2 Trilliun, 801 Miliar, 41 Juta, 571 Ribu Rupiah) yang digunakan untuk pendanaan operasional layanan publik, terutama bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, sentra industri dan koperasi UMK.

Mengenai Dana Desa, dialokasikan sebesar Rp1.446.850.735.000,- (1 Trilliun, 446 Miliar, 850 Juta, 735 Ribu Rupiah) hanya diberikan kepada 15 Kabupaten yang ada di Sultra. Penggunaan Dana Desa selain diarahkan untuk mendorong peningkatan kemampuan kemandirian desa dan kualitas tata kelola dana desa, juga diarahkan untuk fokus kepada upaya penanganan kemiskinan absolut, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penyediaan layanan dasar kesehatan dan stunting, program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta implementasi desa digital.

Terakhir, dana Transfer Ke Daerah berupa Insentif Fiskal dialokasikan sebesar Rp51.339.008.000,- (51 Miliar, 339 Juta, 8 Ribu Rupiah) hanya diberikan kepada 7 Kabupaten/Kota. Insentif Fiskal diberikan kepada daerah atas penilaian kinerja Pemda tahun sebelumnya (Opini BPK dan Penetapan APBD tepat waktu) dan kinerja tahun berjalan (penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan absolut).

Foto: Dok. Pemprov Sultra