Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika barang kebutuhan pokok tidak akan kena PPN.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, masyarakat Indonesia sedang menyoroti PPN yang naik menjadi 12 persen.
Meski, kenaikan PPN 12 persen telah disetujui Presiden Prabowo hanya untuk barang-barang mewah seperti apartemen, perumahan, dan sebagainya.
Begitu pun menurut Menkeu Sri Mulyani, kenaikan pajak tersebut juga tidak akan berdampak bagi kebutuhan pokok.

“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” ujarnya pada Rabu (11/12).
Saat ini, pihaknya tengah memformulasikan lebih detail terkait kenaikan PPN 12 persen.
Pasalnya kenaikan tersebut akan berdampak pada APBN, aspek keadilan, daya beli, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun wanita yang juga menjadi Menkeu di zaman pemerintahan Jokowi tersebut meyakinkan jika kebijakan PPN 12 persen tidak akan menambah beban pajak untuk barang dan jasa, terutama terkait kebutuhan dasar masyarakat.
Deretan Barang Kebutuhan Pokok Yang Tak Kena PPN

Lebih lanjut Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika barang kebutuhan pokok yang dimaksud diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, juga gula konsumsi.
Sementara untuk jasa meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Disisi lain, dirinya juga menegaskan bahwa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, hingga air minum, juga bebas dari PPN.
Sebagai informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.
Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah
