Jakarta-gpriority. Selasa (18/1/22) Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meminta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik menjadi jembatan kolaborasi antara mahasiswa dengan pendamping desa. Hal ini dapat mempercepat pembangunan di desa. Peserta KKN Tematik harus menjadikan SDGs Desa sebagai acuan dalam penyusunan program kerja. Selain itu, dapat meningkatkan kerja sama dengan perangkat desa dalam upaya merealisasikan pembangunan desa.
Abdul Halim mengatakan, “Kerjasama Kampus dan Desa, akan membuat percepatan laju kemandirian desa. Keterlibatan kampus dalam membangun desa tidak boleh ditunda. Kampus hadir untuk tingkatkan kualitas manusia, dan lahir untuk pembangunan desa. Maka dari itu, harus terciptanya sebuah kolaborasi Mahasiswa KKN dengan pendamping desa, dalam rangka pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di lokasi KKN.” Jelasnya di acara Pelepasan Mahasiswa KKN Tematik Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, secara daring (18/1/22)
Kolaborasi merupakan kata penting bagi keberlangsungan program KKN Tematik. Mahasiswa harus melakukan kolaborasi bersama kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, dan warga desa. Hal ini guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik. Gus Halim, sapaan akrabnya, menyampaikan, apapun program kerja yang dibuat mahasiswa selama KKN, harus memiliki tujuan dalam pemberdayaan masyarakat desa. Program kerja KKN Tematik juga tidak boleh melenceng dari budaya dan adat setempat. Hal ini harus dilakukan agar tidak adanya perselisihan antara mahasiswa dan masyarakat. Ibaratnya, di mana kaki berpijak, di situlah langit dijunjung.
“Saya juga selalu mengingatkan, jangan sekali-kali program kerja bertentangan dengan akar budaya di sana. Atau dengan kata lain, semua kegiatan, dimulai dari perencanaan hingga proses, harus bertumpu pada adat dan budaya di sana. Ini sangat penting, jangan sampai mahasiswa KKN tidak menyatu dengan budaya setempat.” Tambahnya.
Pembangunan desa telah mengalami perubahan paradigmatik dengan memasukan 18 tujuan yang ada di dalam SDGs Desa. Dimulai sejak awal 2021, data-data mikro dengan 222 indikator tersebut diharapkan menjadi acuan dalam pembangunan desa tanpa dicampuri ego dan kepentingan pihak tertentu. Hal ini telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.(Ega.Foto.HumasKemendespdtt)
