Permendes 10/2025 Resmi Terbit! Kepala Desa Kini Punya Kuasa Atur Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Mendes PDT Yandri Susanto (kiri) dan Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8). Foto: dok. Kemendes PDT Mendes PDT Yandri Susanto (kiri) dan Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8). Foto: dok. Kemendes PDT

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Kebijakan yang ditandatangani Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 ini menjadi pijakan hukum penting dalam mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Kopdes Merah Putih, termasuk yang bersumber dari dana desa.

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8).

Permendes 10/2025 telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025.

Dalam regulasi ini, kepala desa memiliki tiga kewajiban utama yakni, mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes, mengoordinasikan kewajiban pembayaran pinjaman, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk penyaluran dana desa insentif atau transfer khusus jika dana tersedia tidak mencukupi.

Selain itu, Permendes juga mengatur kewajiban Kopdes memberikan imbalan jasa minimal 20% dari laba bersih usaha tiap tahun kepada pemerintah desa, yang dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan dilaporkan pada rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga peningkatan sumber daya manusia di desa.