Jawa Tengah, GPriority.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, tetap terpenuhi meski izin operasional pesantren tersebut telah dicabut.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, mengatakan proses pembelajaran para santri tetap dilanjutkan melalui skema khusus yang telah disiapkan.
Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan perlindungan serta pendampingan terhadap para anak korban, sekaligus menyiapkan mekanisme pembelajaran agar kegiatan pendidikan tidak terhenti.
“Fokus pertama kami adalah mitigasi terhadap anak-anak yang menjadi korban. Setelah itu, kami memastikan proses pembelajaran tetap berjalan karena di lingkungan tersebut terdapat pondok pesantren, sekolah, dan madrasah,” ujar Fatkhuronji dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenag Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati serta Dinas Pendidikan setempat untuk menyesuaikan pola pembelajaran di setiap jenjang pendidikan, mulai dari madrasah ibtidaiyah (MI), SMP, hingga madrasah aliyah (MA).
Untuk siswa MI kelas 1 hingga 5, pembelajaran sementara dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Sementara siswa kelas 6 mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di rumah guru terdekat guna persiapan ujian akhir.
Adapun siswa MA kelas 10 dipulangkan kepada orang tua dan tetap mengikuti pembelajaran secara daring. Skema serupa juga diterapkan untuk siswa SMP melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Fatkhuronji menegaskan bahwa Kemenag tidak akan membiarkan para santri kehilangan hak pendidikan akibat kasus tersebut.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat persoalan ini. Kegiatan belajar mengajar harus tetap berlangsung,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan terdapat 48 santri yang terdampak dalam kasus ini, termasuk sejumlah anak yatim dan piatu yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Para anak tersebut telah dikembalikan kepada keluarga terdekat seperti paman atau bibi untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
