Pilkada Fakfak: Dalil UTAYOH dibantah Termohon Dan Pihak Terkait di MK.

Jakarta, GPriority.co.id – Didampingi Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.Talla. Kuasa Hukum Termohon, Pieter L menyampaikan permohonannya sebagai pihak Termohon, meminta kepada MK untuk menggunakan pasal 158 agar menolak seluruh permohonan UTAYOH. Hal ini dikarenakan syarat formil abang batas 2 %. Kamis (23/2).

Ada 6 poin yang disampaikan Pemohon dalam perkara gugatan tersebut. Menurut Kuasa Hukum Termohon bahwa, semua tidak benar , karena KPPS telah memverifikasi semua TPS.

“Soal keabsahan kotak suara, yang dituduh pemohon tidak benar karena kotak suara dijaga ketat oleh aparat keamanan,” ungkapnya

Pemohon yang menyoalkan pemilih ganda, dibantah tidak benar oleh kuasa hukum Termohon, karena itu tidak terbukti. Begitu juga dengan pemilihan tidak berdomisili.

“Terkait pemilih dibawah umur berdasarkan penelusuran bawaslu itu tidak benar,” kata Kuasa Hukum.

Namun dijelaskan, bahwa pemohon pernah di diskualifikasi oleh termohon atas dasar rekomendasi Bawaslu Fakfak yang dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3.

Pasca di diskualifikasi kemudian pemohon ajukan gugatan atau keberatan ke MA disela berproses ke MA, release keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan pemohon diaktifkan kembali menjadi peserta sehingga gugatan itu ditolak oleh MA oleh karena objek yang di sengketa dikembalikan.

Sementara itu dalam persidangan perkara ini, sebagai pihak terkait, Paslon Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik melalui kuasa hukum, Yasin Djamaludin, menyampaikan materinya untuk melawan materi gugatan pemohon.

Dikatakan pihak Terkait melalui kuasa hukum, bahwa 40 TPS yang dimaksud tidak ditemukan masalah dan telah berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme Pemilu karena dihadiri oleh pihak penyelenggara pengawas dan saksi.

Pada Prinsipnya kuasa hukum pihak Terkait memberikan keterangan atau jawaban sama dengan apa yang dibantah Termohon (red :KPU).

Dalam petitum (permintaan) pihak terkait (red: SANTUN) Meminta Hakim MK memutuskan dalam Eksepsi untuk mengabulkan Eksepsi pihak terkait, yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak jelas dan tidak dapat diterima. Dan pihak terkait menyatakan benar atas keputusan KPU 2831 tahun 2024 dan menetapka perolehan suara akhir atau majelis hakim berpendapat lain memohon seadil-adilnya.

Hal yang sama datang dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, menyatakan semua proses pilkada Fakfak berjalan dengan baik dan terbuka meskipun ada beberapa laporan pihak Pemohon ke Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Adapun dalam persidangan pihak Pemohon melaporkan sejumlah pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Fakfak namun laporan tersebut tidak sampai pada tahap diregistrasi karena ketika diminta untuk melakukan perbaikan laporan namun pihak Pemohon tidak menyanggupi. (*)

Foto : Dok.mkri/Capture : Jojie