Aceh, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi meningkatkan status daerah itu sebagai daerah berstatus tanggap darurat bencana. Penetapan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah setempat, pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Asra.
Selain itu, penetapan status tersebut diketahui diambil pemerintah daerah setempat berdasarkan hasil kesepakatan melalui rapat koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda Aceh Tamiang dan Kepala BPBA. Rapat, berlangsung di Aula pendopo Aceh Tamiang, Rabu (16/10) malam hingga jelang dini hari.
“Semalam kami sudah menyampaikan kondisi dampak bencana, khususnya di Seruway,” kata Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra dalam keterangan yang diterima Gpriority.co.id, Kamis (17/10).
Menurutnya, kesepakatan diambil berdasarkan analisis dan kajian yang dilakukan sebelumnya. Sehingga, kata Asra, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menaikkan status bencana ini menjadi Tanggap Darurat.
“Juga usai Pj Gubernur Aceh meninjau langsung kondisi banjir di Aceh Tamiang bersama Kapolda Aceh serta Pangdam IM siang tadi,” katanya.
Asra mengungkap, ada beberapa faktor yang mendukung dinaikkannya status tersebut. diantaranya, kata dia, bencana banjir di Seruway telah mengganggu kehidupan masyarakat.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dampak banjir yang sudah berlangsung selama enam hari lebih tersebut telah merusak sekurangnya 20 rumah dan memaksa 2.000 jiwa lebih mengungsi.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak bisa berbuat banyak mengingat penyebab utama banjir ini berasal dari kerusakan tanggul.
“Pemerintah Kabupaten tidak bisa turun, sebab wewenang itu ada di provinsi,” beber Asra.
Asra mengaku, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejauh ini sudah berupaya maksimal menyuplai kebutuhan pangan masyarakat melalui dapur umum yang dibuka di Posko Damkar Seruway.
Pihaknya juga telah mengerahkan petugas kebersihan untuk membantu masyarakat membersihkan titik yang mulai surut.
Penetapan ini dilakukan Asra, tidak lama setelah Pemerintah Aceh menetapkan delapan daerah sebagai tanggap darurat.
“Delapan daerah itu tidak termasuk Aceh Tamiang,” ujarnya.
Foto: Tangkapan layar surat edaran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait peningkatan status kabupaten itu menjadi tanggap darurat bencana (Zulfitra/Gpriority)