Jakarta,Gpriority-Penanganan Covid-19 yang baik menjadi kunci dari menurunnya Covid-19 di DKI Jakarta, Tangerang dan Bogor.
” Berkat penanganan yang baik dari para kepala daerah di wilayah tersebut, maka PPKM di Tangerang,Bogor dan Jakarta berada di level 1,” tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Dengan kembali menurunnya level di 3 wilayah tersebut, otomatis aturan pun harus kembali berubah dan menyesuaikan dengan aturan level 1 yang ditetapkan pemerintah pusat.pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persenwork from office(WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokolkesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Dalam siaran persnya secara virtual pada 2 November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap masyarakat tidak terlena dan abai Prokes sehingga level DKI Jakarta menjadi kembali naik akibat meningkatnya kasus Covid-19.(Hs.Foto.Hs)