Prabowo Pertimbangkan Pembatasan Game Online Usai Insiden di SMA 72 Jakarta

Presiden Prabowo Subianto dalam momen peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa (28/10)/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dalam momen peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa (28/10)/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto tengah menimbang kemungkinan pembatasan terhadap permainan daring (game online) di Indonesia. Langkah ini muncul menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11), yang diduga melibatkan salah satu siswa sekolah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden menyoroti potensi dampak negatif dari sejumlah permainan daring terhadap perilaku dan psikologis generasi muda.

“Beliau menyampaikan, kita harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” ujar Prasetyo dikutip, Senin (10/11).

Menurut Prasetyo, Presiden tengah merumuskan langkah konkret guna mengurangi dampak buruk dari permainan daring yang memuat unsur kekerasan serta penggunaan senjata api.

“Tidak menutup kemungkinan ada game online yang memuat hal-hal kurang baik dan bisa memengaruhi generasi kita ke depan,” tambahnya.

Ia mencontohkan permainan bergenre pertempuran seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) yang menampilkan berbagai jenis senjata dan aksi kekerasan.

Prasetyo menilai, paparan konten semacam ini dapat berdampak negatif terhadap psikologis pemain, terutama kalangan muda.

“PUBG itu kan memperlihatkan berbagai jenis senjata. Kalau anak-anak terbiasa dengan kekerasan, bisa jadi mereka menganggap hal itu biasa saja,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap meningkatnya kasus perundungan (bullying) di sekolah yang berpotensi memicu tindakan berbahaya.

“Kita sebagai sesama anak bangsa harus menghindari hal-hal yang berimplikasi buruk seperti aksi bullying,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan pentingnya peran guru dan tenaga pendidik untuk lebih peka terhadap perilaku mencurigakan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.