Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan dan menegaskan posisi keberatan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Sebagaimana dilansir dari rilis resminya pada Senin (10/11), Komnas Perempuan berpendapat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengabaian fakta sejarah terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru.
Selain itu pemberian gelar tersebut juga mengancam memori kolektif bangsa, melanggengkan impunitas, serta meningkari perjuangan para korban dan penyintas, tertuama kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan di tengah konflik dan represi politik pada masa pemerintahan Soeharto.
Berkaca pada Tagedi Mei 98 pada pemerintahan Orde Baru, kala itu konflik sosial politik memakan banyak korban termasuk kekerasan seksual dan pemerkosaan massal.
“Data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 98 mencatat 1.190 korban tewas di Jakarta, belum lagi juga terjadi di daerah lainnya seperti Medan, Palembang, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya dan kota lainnya. Serta setidaknya terdapat 85 kasus kekerasan seksual termasuk 52 diantaranya adalah kasus perkosaan,” lapor Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan dengan tegas berpendapat bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak sejalan dengan semangat keadilan dan penghormatan terhadap prinsip HAM.
Dengan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kritertia Pahlawan Nasional mencakup unsur-unsur tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
“Fakta sejarah dan berbagai laporan HAM menunjukkan bahwa masa kekuasaan Soeharto diduga kuat bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan pembungkapan kebebasan berekspresi termasuk pembredelan media,” tegas Komnas Perempuan.
Adapun 3 seruan Komnas Perempuan dalam menanggapi pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto antara lain :
1. Negara menindaklanjuti rekomendasi lembaga resmi seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK dan Lembaga HAM lainnya dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk pemulihan korban perempuan.
2. Lembaga pendidikan dan media massa menjaga integritas sejarah dengan menolak narasi pemutihan terhadap fakta sejarah pelanggaran HAM.
3. Masyarakat sipil, akademisi, dan generasi muda memperkuat literasi sejarah, menolak lupa, dan terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
