Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada (30/6/2025).
Perpres ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” tulis aturan itu dikutip, Sabtu (20/9).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan makna IKN sebagai ibu kota politik.
Dia mengatakan, ibu kota politik adalah pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang akan dilaksanakan di IKN.
“Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kami masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap, karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” kata AHY seperti dilaporkan Antara.
“Sedangkan, untuk lembaga yudikatif juga bukan hanya simbol, tetapi itulah kelengkapan utuh dari pemerintahan di sebuah negara demokratis,” tambah AHY.
Diketahui, Pemerintah Pusat dan DPR RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun, untuk mempercepat pembangunan di IKN.
Anggaran ini menunjukkan komitmen Prabowo mewujudkan ibu kota masa depan Indonesia di IKN.
Pewarta : Fifi Abdurahman
