Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengingatkan terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menekankan bahwa syarat kerja seperti “berpenampilan menarik”, mencantumkan tinggi badan minimal, hingga status pernikahan, tidak boleh lagi diterapkan.
Menurut Kemnaker, perusahaan harus fokus pada kompetensi calon pekerja, bukan persyaratan yang bersifat diskriminatif.
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif,” tulis Kemnaker dalam unggahan di Instagram @kemnaker, Jumat (19/9).
Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan:
Surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah, diantaranya:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk
menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan
terkait di wilayah Saudara Gubernur,” isi surat yang terbit pada 28 Mei 2025 tersebut.
Pewarta : Fifi Abdurahman
