Prabowo Setujui Hak Rehabilitasi dalam Perkara Hukum PT ASDP

Mensesneg dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11). Foto: dok.setneg Mensesneg dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11). Foto: dok.setneg

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11), didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Menurutnya, Presiden memantau secara cermat dinamika komunikasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung sejak mencuatnya kasus ASDP pada Juli 2024.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak pengaduan serta aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat mengenai kasus tersebut.

Untuk itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan kajian mendalam mengenai perkembangan hukum yang sedang berlangsung. Kajian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Sebebagaimana diketahui, perkara yang menjadi sorotan adalah nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyeret tiga nama: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil direksi PT ASDP pada periode 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Saat itu, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama bersama jajaran direksi lainnya menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan yang dinilai melawan hukum, terutama terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam keputusan korporasi BUMN. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dan memperkaya pihak lain, yaitu pemilik JN.

Di persidangan, terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial pribadi. Namun demikian, hakim tetap memvonisnya bersalah karena dianggap melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan perusahaan.