Sinergitas sangat penting sekali dalam membangun tata kelola informasi dan komunikasi publik.
Hal ini disadari betul oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk itulah pada tanggal 4-6 Desember 2017, Kominfo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional bidang Komunikasi dan Informatika di Hotel Sahid, Jakarta Pusat.
Acara yang mengangkat tema “Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik yang Efektif dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik” dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Niken Widiastuti, Plt. Direktur Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Sumiati, kepala daerah, serta Kepala-kepala Dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Niken Widiastuti mengatakan, Rakernis tahun ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014.
Dirjen Niken juga membandingkan sinergitas komunikasi antara pusat dan daerah yang sekarang dengan zaman sebelumnya. “Kalau dulu zaman orde baru, sinergitas ini betul-betul secara langsung dimana waktu itu Departemen Penerangan memiliki dinas-dinas ataupun Kanwil Penerangan. Disamping itu ada Kelompencapir, dan lain sebagainya sehingga sistem komunikasi yang ada itu sistem komunikasi yang komprehensif,” katanya.
Namun saat ini, tutur Niken, kerangka hubungan antara pusat dan daerah difasilitiasi dengan adanya otonomi daerah. “Tetapi setelah adanya era reformasi, sinergitas komunikasi antar pusat dan daerah seolah-olah terputus. Baru pada beberapa tahun yang lalu dari Kementerian Kominfo menyusun draft Undang-undang sebagai masukan untuk UU Otonomi Daerah karena memandang perlunya urusan bidang kominfo ini didesentralisasikan ke pemerintah daerah,” ucapnya.
Plt. Direktur Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Sumiati mengatakan penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Nasional Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2017 merupakan bentuk pembinaan, pengawasan dan koordinasi teknis perencanaan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuan Rapat Kerja ini adalah terbentuknya sinergitas Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola informasi dan komunikasi publik yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sasaran utama Rakenis adalah Pemerintah Daerah dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mencapai sasaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang urusan informasi dan komunikasi publik yang sejalan dengan kebijakan nasional. (HS)
Banyak juga yang hadir dalam rapat kerja ini..te ma nya juga bagus yaitu Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik yang Efektif dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik.
Pasti tujuannya bagus yaa?
Berapa jam diadakan rapat ini?