RS di Malaysia Kenakan Pajak 6 Persen untuk Warga Asing yang Mau Berobat

RS di Malaysia Kenakan Pajak 6 Persen untuk Warga Asing yang Mau Berobat RS di Malaysia Kenakan Pajak 6 Persen untuk Warga Asing yang Mau Berobat

Jakarta, GPriority.co.id – Bagi warga asing yang mau berobat di RS Malaysia, kini akan dikenakan pajak tambahan sebesar 6 persen.

Tambahan pajak 6 persen ini diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia dengan bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Sebagai informasi, saat ini Malaysia telah menerapkan Sales and Service Tax (SST) sebesar 6 persen pada layanan kesehatan swasta. Namun pajak ini hanya berlaku untuk warga asing, per 1 Juli 2025.

Selain itu, Pemerintah Malaysia juga menerapkan pajak 8 persen untuk sewa komersial dan berbagai sektor jasa lainnya.

Penerapan pajak tambahan sebesar 6 persen ini berlaku di rumah sakit swasta dan klinik di Malaysia, dengan pendapatan tahunan melebihi RM 1,5 juta, dan memberikan layanan kepada pasien warga asing.

Layanan yang dimaksud diantaranya seperti konsultasi, pemeriksaan kesehatan, perawatan rawat jalan, serta prosedur medis lainnya yang diberikan kepada warga asing.

Namun, kebijakan penerapan pajak tambahan sebesar 6 persen ini dapat mengancam posisi Malaysia sebagai destinasi medical tourism utama. Utamanya bagi WNI yang memberikan kontribusi besar.

Menurut laporan, lebih dari 1 juta orang Indonesia memilih Malaysia sebagai tujuan utama untuk berobat. Sementara 750 ribu warga Indonesia lebih memilih berobat ke Singapura dan sisanya berobat ke Jepang, Amerika Serikat, serta Jerman.

Bahkan dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah WNI yang memilih berobat ke Malaysia juga meningkat signifikan. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini mendapat kritik tajam dari 6 asosiasi medis di Malaysia.

Mereka menilai, kebijakan ini bukan hanya dapat merugikan pasien asing, namun juga dapat mengancam keberlanjutan dari sektor healthcare swasta di Malaysia.

Terlebih bagi para pekerja asing sektor 3D (dangerous, dirty, dan difficult), dimana mayoritas dari mereka berobat di klinik dokter umum. Namun, dengan tambahan biaya pajak 6 persen, dapat menciptakan batasan untuk mengakses layanan kesehatan yang lebih serius.

Foto : Dok. SOS Ambulance Udara