RUU Ibukota Negara Masuk Daftar 33 Prolegnas Prioritas 2021 DPR RI, Ini Daftar Selengkapnya


Salah satu syarat bisa dipindahkannya ibukota dari Jakarta ke daerah lainnya adalah diubahnya undang-undang. Untuk itulah presiden memerintahkan Kementerian PPN/Bappenas dan kementerian terkait untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibukota negara.Bappenas seperti dituturkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah merampungkan RUU Ibukota negara.

Presiden Joko Widodo pun telah memasukkan RUU Ibukota Negara ke dalam 10 RUU yang diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam rapat kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah pada Kamis (15/1/2021) di Gedung DPR RI, Jakarta.

RUU Ibukota Negara sejatinya ditolak oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masuk ke dalam Prolegnas 2021. Menurut Demokrat, RUU Ibu Kota Negara ini akan memiliki dampak yang sama saat melakukan pembahasan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Pembahasannya terbilang terburu-buru, bahkan tergopoh-gopoh.


Di samping itu juga, saat ini Indonesia juga masih menghadapi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2021, sebaiknya memprioritaskan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia saat ini.


“Pandemi Covid-19 masih ada di tengah-tengah kita. Kita belum melewati Covid-19 ini dan krisis masih berlangsung, usulan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, hendaknya memprioritaskan RUU yang sangat diperlukan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini,” ujar Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, saat melakukan rapat, Kamis (15/1/2021) malam.

Sementara itu, Fraksi PAN juga menolak agar RUU Ibu Kota Negara untuk tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. PAN berpandangan RUU tersebut belum terlalu penting untuk dibahas, karena saat ini fokus pemerintah masih menyelesaikan pandemi Covid-19.


“Terkait RUU Ibukota Negara, PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021 dan perlu ditinjau kembali,” ujar Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus.


“Hal itu mengingat kondisi negara saat ini sedang fokus menghadapi pandemi, yang berimbas pada sulitnya kondisi keuangan negara dan fokus pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi,” kata Guspardi melanjutkan.

Namun berkat penjelasan yang cukup gamblang dari perwakilan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham Yasona , akhirnya Baleg memutuskan untuk memasukkan RUU Ibukota Negara ke dalam 33 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2021.


Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, selain RUU Ibukota Negara, ada 32 RUU lainnya yang disetujui oleh baleg untuk dimasukkan ke dalam prolegnas 2021. “ Kamis malam, Baleg DPR RI telah mensahkan 33 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2021.Adapun RUU yang dimaksud  22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, 9 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI,” kata Supratman Andi Agtas.


Berikut 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021:
Usulan DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
6. Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Usulan bersama Pemerintah-DPR
1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Usulan DPD
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa.