Sambut Imlek, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap 16–17 Februari 2026

Polda Metro Jaya tiadakan ganjil gena pada 16-17 Februari 2026/Foto Instagram @tmcpoldametro

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di Ibu Kota pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 16 – 17 Februari 2026,” demikian unggahan di akun instagram @tmcpoldametro.

Kebijakan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta menetapkan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, yakni:

a. Jalan Pintu Besar Selatan;

b. Jalan Gajah Mada;

c. Jalan Hayam Wuruk;

d. Jalan Majapahit;

e. Jalan Medan Merdeka Barat;

f. Jalan M.H. Thamrin;

g. Jalan Jenderal Sudirman;

h. Jalan Sisingamangaraja;

i. Jalan Panglima Polim;

j. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang);

k. Jalan Suryopranoto;

l. Jalan Balikpapan;

m. Jalan Kyai Caringin;

n. Jalan Tomang Raya;

o. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto);

p. Jalan Gatot Subroto;

q. Jalan M.T. Haryono;

r. Jalan H.R. Rasuna Said;

s. Jalan D.I. Panjaitan;

t. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

u. Jalan Pramuka;

v. Jalan Salemba Raya sisi barat;

w. Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro);

x. Jalan Kramat Raya;

y. Jalan Stasiun Senen; dan

z. Jalan Gunung Sahari.