Jakarta, GPriority.co.id – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini dihadirkan sebagai stimulus untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak,” katanya dikutip, Rabu (25/3).
Menurut Mathius, program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Papua, terutama menjelang momentum Lebaran.
“Kami memberikan pembebasan sanksi administratif serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Dia menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau terlambat melakukan pendaftaran ulang, diberikan insentif berupa pembebasan denda serta diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk setiap tahun tunggakan.
“Kami juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua,” ungkapnya.
Program keringanan pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat, gerai layanan, maupun Mobil Samsat Keliling sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.
