Sekda Asrun Lio Dorong Kebutuhan ASN 2024: Jangan sampai Tidak Ada yang Masuk!

Kendari, GPriority.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, mendorong tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sultra agar bisa masuk kedalam formasi ASN yang telah ditargetkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Asrun Lio dalam rapapt penataan tenaga Honorer di masing-masing perangkat daerah Lingkup Pemerintah Prov. Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (1/2).

“Pemerintah dalam pendataan tenaga honorer hingga Desember 2024 ini, sudah mengumumkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang akan diselesaikan pada Desember 2024, jangan sampai 1,7 juta itu tidak ada yang masuk dan tenaga honorer Sulawesi Tenggara, sehingga datanya yang tidak perna rampung dan tidak perna tuntas,” kata Asrun dalam keterangan resminya.

Asrun menyampaikan bahwa nasib dari tenaga honorer dan penataannya akan berakhir sesuai dengan Undang-Undang pada Desember 2024.

Untuk itu, Asrun meminta kepada OPD agar memverifikasi keaktifan tenaga honorer. Jangan sampai, kata Asrun hanya nama saja dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali dilihat oleh pimpinannya.

“Memverifikasi keaktifan mereka, apakah mereka aktif melaksanakan tugas-tugas sebagai tenaga honorer atau mungkin hanya nama saja dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali dilihat oleh pimpinannya dan barang kali tidak perna melaporkan kepada BKD terhadap orang-orang yang dimaksud,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sultra, Zanuriah menjelaskan untuk Pegawai kontrak dan K2 yang jumlahnya 790, untuk pegawai kontrak, tenaga supir berjumlah 278, pramu tamu 242, pegawai non kontrak Dinas Kominfo Sultra 25, pegawai kontrak Dinas sumber daya air dan bina marga 27 dan ini merupakan data yang masuk dan Dinas lain yang tidak terdata, dan ini juga dikasih waktu cukup lama, surat kami ke OPD masing-masing berakhir pada tanggal 15 dan dikasih perpanjang 31 Januari.

Dia mengatakan terkait rekapitulasi pegawai kontrak dan non kontrak ini, kami ambil dari apa yang sudah catat dalam keputusan Gubernur ini, dikatakan bahwa pegawai kontrak dan non kontrak lingkup Pemprov. Sultra.

“Jadi disini yang masuk pegawai kontrak atau non kontrak mereka masuk dalam kategori K2 dan ada yang tidak masuk dalam kategori K2, sebanyak 790 ini sudah masuk K2 ini dikategorikan pegawai kontrak dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya-jawab dari masing-masing kepala OPD atau yang diwakili,” jelasnya.

Foto: sultraprov.go.id