Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia akan menghapus kelas iuran pada BPJS Kesehatan I,II, dan III. Peraturan ini akan diberlakukan pada 30 Juni 2025 mendatang, seiring dengan hadirnya sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Menanggapi hal tersebut, Komisi IX DPR RI yakin jika program KRIS JKN ini akan berjalan dengan lancar. Bahkan program standarisasi pelayanan kesehatan tersebut juga sudah sampai di tahap uji coba.
“Jadi, uji coba dari beberapa rumah sakit pemerintah dulu, terutama rumah sakit umum pusat. Lalu kita juga sudah minta ke rumah sakit daerah untuk diimplementasikan dulu,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki), dilansir dari laman RRI.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendukung penerapan KRIS, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat.
“Prinsipnya kami setuju, ini program yang sudah bagus. Kita lihat juga kami ini sebagai program yang amanah. Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat itu betul-betul diberikan secara berkualitas. Secara baik, aman, nyaman, dan membuat masyarakat dilayani dengan optimal dari segala macam jenis pelayanan kesehatan,” ungkap Melki.
Di sisi lain, Melki juga menyoroti persoalan dari beberapa rumah sakit swasta yang menurutnya butuh perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Diakuinya, masih banyak rumah sakit swasta yang terkendala keuangan untuk mewujudkan 12 kriteria standarisasi KRIS JKN.
“Ini harus duduk bersama antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, Komisi IX. Bagaimana mencari pelayanan rumah sakit swasta yang sudah membantu pemerintah selama ini yang mengalami kesulitan tertentu harus dipikirkan,” ujar Melki.
Foto : Flickr
