Jakarta, GPriority.co.id – Secara resmi, Presiden Jokowi akan menghapus sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan. Untuk menggantikan sistem kelas tersebut, maka kebijakan baru pun hadir. Aturan baru ini adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menjadikan semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis.
Adapun nantinya pada sistem KRIS, terdapat 12 kriteria fasilitas yang didapatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Dilansir dari laman RRI, berikut ini daftarnya.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Ada nakas pada tiap tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Foto : BPJS Kesehatan
