Bupati Solok, Sumatera Barat Epyardi Asda, M.Mar meninggalkan ruang sidang pada saat pembukaan sidang paripurna, agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Jumat (24/09/21).
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors hingga pukul 14.00 WIB karena belum memenuhi kuorum sidang. Selain itu adanya beberapa persoalan internal DPRD yang belum selesai dan harus disepakati terlebih dahulu. Ditambah lagi dengan suasana awal beberapa saat setelah sidang dibuka, juga adanya interupsi dari salah seorang anggota DPRD yang hadir.
Bupati mengatakan, pihak eksekutif terpaksa menarik diri karena merasa kecewa dengan apa yang terjadi setelah beberapa saat sidang paripurna DPRD tersebut dibuka.
”Kami terpaksa harus menarik diri dan keluar dari ruang sidang, selain untuk menjaga agar suasana sidang tetap kondusif, juga karena apa yang terjadi saat sidang sudah di luar konteks materi sidang itu sendiri” ujar Bupati menjelaskan.
Bupati sangat menyayangkan hal tersebut harus terjadi. Menurutnya dalam undangan jelas-jelas tertera agenda sidang paripurna DPRD adalah dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan tahun anggaran 2021, dan juga penandatanganan berita acara kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif.
Namun karena situasi yang terjadi sudah di luar konteks dan materi sidang, Bupati mengambil sikap untuk meninggalkan ruang sidang, sampai suasana sidang kembali kondusif, dan persoalan internal sesama anggota legislatif dapat diselesaikan.
Kejadian semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena bisa menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat baik kepada eksekutif maupun legislatif. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi pada saat agenda sidang paripurna selanjutnya. Oleh karenanya Bupati menghimbau dan mengajak semua pihak agar bersama-sama saling bahu membahu membangun Kabupaten Solok menjadi lebih baik lagi. (Dwi.foto.dok. Humas Solok)