Dirjen Pajak Buka Akses e-Faktur Bagi Seluruh PKP

Jakarta, GPriority.co.id– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Adapun kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 pada 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,” ujar Dwi Astuti, Kamis (13/2).

Dwi menjelaskan penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan seluruh jenis faktur pajak, kecuali empat jenis faktur pajak. 

Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai kepada turis asing. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. 

Ketiga, pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan pajak pertambahan nilai terutang. Keempat faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Adapun pelaporan wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak penghasilan berjumlah 689.650 per 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB.

Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebesar 52.506.836 pada Januari 2025 dan 6.914.991 masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 pada masa Januari 2025 dan 6.201.671 masa Februari 2025.

Foto: Dok. DJP Kementerian Keuangan